Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) SDN Gambiranom

SURAT EDARAN
Nomor : 421 / 1301

TENTANG
PENINGKATAN KEWASPADAAN TERHADAP RESIKO PENULARAN INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan dan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemda DIY Nomor 440/01837 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19), maka kami minta perhatian Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

  • Menciptakan kondisi satuan pendidikan beserta warga satuan pendidikan untuk tenang, berdoa mendekatkan diri kepada Tuhan dan menjaga kesehatan dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
  • Mengoptimalkan peran serta Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dalam upaya pelaksanaan
    TRIAS UKS meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat;
  • Memastikan kondisi satuan pendidikan bersih dan higienis (lingkungan, bangunan, ruang di
    sekolah beserta peralatannya seperti gagang pintu, saklar lampu, papan ketik/keyboard, dan fasilitas Iain yang sering terpegang oleh tangan) dengan menggunakan cairan disinfektan;
  • Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, dan sebagainya);
  • Menyediakan sarana cuci tangan dan sabun, cairan pembersih tangan, dan/atau tisu basah
    serta mengajak siswa untuk meningkatkan frekuensi pembiasaan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS);
  • Mempraktikkan pembiasaan etika batuk dan bersin saga jarak, tutup hidung dan mulut dengan siku atau tisu/saputangan/kain) bagi seluruh warga satuan pendidikan;
  • Menganjurkan mengkonsumsi makanan sehat dengan menu bergizi dan berimbang serta membiasakan sarapan pagi;
  • Memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang;
  • Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup yang akan meningkatkan resiko terjadinya penularan penyakit;
  • Memonitor absensi warga satuan pendidikan jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam, batuk/pilek, sakit tenggorokan, sesak napas disarankan segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri dan dihimbau untuk mengisolasi diri di rumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain;
  • Melakukan pengecekan awal terhadap warga sekolah yang sakit dengan gejala sebagaimana tersebut dalam nomor 10, untuk selanjutnya diinformasikan dan dikoordinasikan dengan Puskesmas setempat /Dinas Kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain;
  • Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan dan menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang;
  • Menunda atau meniadakan kegiatan pembelajaran di tuar kelas baik yang berupa perkemahan, studi wisata, outbond, dan lain-lain yang sejenis sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan;
  • Bagi satuan pendidikan dan lembaga yang telah memperoleh surat ijin dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman untuk melaksanakan kegiatan pernbelajaran di luar kelas (perkemahan, studi wisata, outbond, dan lain-lain yang sejenis) sejak dikeluarkan surat edaran ini surat ijin tersebut dinyatakan tidak berlaku;

Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan