Jumat, 30 Januari 2026 ada yang berbeda di halaman SD Negeri Gambiranom. Di bawah hangatnya matahari, murid-murid duduk bersama. Rupanya, ada tamu dari kepolisian. Siapakah mereka? Mereka adalah Iptu Salim dan Aipda Erlin. Kira-kira, mau apa, ya, mereka? Mari kita cari tahu!
Kedua Pak Polisi itu berasal dari Unit Lalu Lintas Polsek Depok Timur. Mereka akan memberikan penyuluhan lalu lintas sebagai upaya edukasi keselamatan berlalu lintas untuk pelajar. Tujuan utama kegiatan itu adalah membekali murid dengan pengetahuan dan keterampilan agar mampu mempraktikkan keselamatan di jalan raya serta menunjukkan sikap disiplin, bertanggung jawab, dan toleran. Penyuluhan tersebut merupakan salah satu program kurikulum SD Negeri Gambiranom Tahun Pelajaran 2025/2026. Penyuluhan juga dilatarbelakangi oleh meningkatnya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang menuntut kewaspadaan serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Risiko kecelakaan di jalan raya dapat disebabkan oleh berbagai faktor, yaitu manusia, kendaraan, kondisi jalan, dan lingkungan. Oleh karena itu, setiap pengguna jalan diharapkan memahami rambu lalu lintas, etika berlalu lintas, serta dampak pelanggaran yang dapat menimbulkan kerugian materi, luka ringan, luka berat, bahkan korban jiwa. Etika berlalu lintas ditekankan sebagai sikap saling menghormati, mengutamakan pejalan kaki, tidak ugal-ugalan, serta menjaga emosi saat berada di jalan raya.
Selain itu, penyuluhan ini menguraikan kewajiban pengguna jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk kewajiban pengendara, pesepeda, dan pejalan kaki. Ditekankan pula pentingnya mematuhi rambu, marka, dan aturan kecepatan demi keselamatan bersama. Materi ditutup dengan ajakan untuk berubah menjadi pengguna jalan yang lebih baik melalui moto pengemudi SADAR (Sabar, Awas, Disiplin, Antri, dan Rawat diri serta kendaraan) guna mewujudkan lalu lintas yang tertib dan aman.

Tinggalkan Balasan