Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD Negeri Gambiranom Tahun 2025
A. Persyaratan
Persyaratan calon peserta didik baru kelas I (satu) SD berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2025 bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis psikolog profesional.
B. Kuota dan Jalur Pendaftaran
Kuota: 56 siswa (2 rombel)
- Domisili 75%: 42 siswa
- Afirmasi; Disabilitas 5%: 3 siswa dan KK Miskin 15%: 8 siswa
- Perpindahan Tugas Orangtua 5%: 3 siswa
C. Waktu & Tahapan Pelaksanaan
Tanggal 2 – 5 Juni 2025: Pendaftaran Jalur Domisili
Tanggal 2-3 Juni 2025: Pendaftaran Jalur Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orangtua
Tanggal 3 Juni 2025: Pengumuman dan Daftar Ulang Jalur Afirmasi dan Perpindahan Tugas
Tanggal 5 dan 10 Juni 2025: Pengumuman dan Daftar Ulang Jalur Domisili
D. Domisili & Tambahan Skor
Domisili 1 (poin 660 atau setara 22 bulan): Manukan, Pondok, Sanggrahan, Tiyasan, Banteng, Dayu, Ngabean Kulon, Ngabean Wetan, Prujakan, Mlandangan, dan Plosokuning V
Domisili 2 (poin 540 atau setara 18 bulan): Padukuhan di Condongcatur di luar Domisili 1
Domisili 3 (poin 480 atau setara 16 bulan): Padukuhan di Kapanewon Depok di luar Domisili 1 dan 2
Domisili 4 (poin 420 atau setara 14 bulan): Padukuhan se Kab. Sleman di luar Domisili 1, 2, dan 3
Domisili 5 (poin 60 atau setara 2 bulan): Domisili di luar Kabupaten Sleman atau belum memiliki NIK
E. Prosedur Pendaftaran
- Pendaftar datang ke salah satu sekolah tujuan dengan mengumpulkan fotokopi KK dan Akta Kelahiran serta menunjukkan dokumen aslinya, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPPM)
- Sekolah melakukan verifikasi biodata secara online
- Pendaftaran jalur domisili secara online melalui laman https://spmbsd.slemankab.go.id menggunakan username dan password hasil verifikasi
- Pendaftaran jalur afirmasi & perpindahan tugas orangtua datang ke sekolah dengan membawa asli & fotokopi KK, Akta Kelahiran, Kartu Miskin/Hasil Asesmen Psikolog/Surat Mutasi Tugas Orangtua, dan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak tentang kebenaran dan keaslian data.
F. Informasi
1. Nur Ngatik (WA 08156813740)
2. Suyatmini (WA 082243896921)
Sumber:
Keputusan Bupati Sleman tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Sleman Tahun Ajaran 2025/2026

Tinggalkan Balasan