SPMB SD Negeri Gambiranom Tahun 2025

Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD Negeri Gambiranom Tahun 2025

A. Persyaratan

Persyaratan calon peserta didik baru kelas I (satu) SD berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2025 bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis psikolog profesional.

 

B. Kuota dan Jalur Pendaftaran

Kuota: 56 siswa (2 rombel)

  1. Domisili 75%: 42 siswa
  2. Afirmasi; Disabilitas 5%: 3 siswa dan KK Miskin 15%: 8 siswa
  3. Perpindahan Tugas Orangtua 5%: 3 siswa

 

C. Waktu & Tahapan Pelaksanaan

Tanggal 2 – 5 Juni 2025: Pendaftaran Jalur Domisili

Tanggal 2-3 Juni 2025: Pendaftaran Jalur Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orangtua

Tanggal 3 Juni 2025: Pengumuman dan Daftar Ulang Jalur Afirmasi dan Perpindahan Tugas

Tanggal 5 dan 10 Juni 2025: Pengumuman dan Daftar Ulang Jalur Domisili

 

D. Domisili & Tambahan Skor

Domisili 1 (poin 660 atau setara 22 bulan): Manukan, Pondok, Sanggrahan, Tiyasan, Banteng, Dayu, Ngabean Kulon, Ngabean Wetan, Prujakan, Mlandangan, dan Plosokuning V

Domisili 2 (poin 540 atau setara 18 bulan): Padukuhan di Condongcatur di luar Domisili 1

Domisili 3 (poin 480 atau setara 16 bulan): Padukuhan di Kapanewon Depok di luar Domisili 1 dan 2
Domisili 4 (poin 420 atau setara 14 bulan): Padukuhan se Kab. Sleman di luar Domisili 1, 2, dan 3
Domisili 5 (poin 60 atau setara 2 bulan): Domisili di luar Kabupaten Sleman atau belum memiliki NIK

 

E. Prosedur Pendaftaran

  1. Pendaftar datang ke salah satu sekolah tujuan dengan mengumpulkan fotokopi KK dan Akta Kelahiran serta menunjukkan  dokumen aslinya, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPPM)
  2. Sekolah melakukan verifikasi biodata secara online
  3. Pendaftaran jalur domisili secara online melalui laman https://spmbsd.slemankab.go.id menggunakan username dan password hasil verifikasi
  4. Pendaftaran jalur afirmasi & perpindahan tugas orangtua datang ke sekolah dengan membawa asli & fotokopi KK, Akta Kelahiran, Kartu Miskin/Hasil Asesmen Psikolog/Surat Mutasi Tugas Orangtua, dan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak tentang kebenaran dan keaslian data.

 

F. Informasi

1. Nur Ngatik (WA 08156813740)

2. Suyatmini (WA 082243896921)

 

Sumber:

Keputusan Bupati Sleman tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Sleman Tahun Ajaran 2025/2026

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan