PPDB SD Negeri Gambiranom Tahun 2024

Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Negeri Gambiranom Tahun 2024

A. Persyaratan

Persyaratan calon peserta didik baru kelas I (satu) SD berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2024, dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024 bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis psikolog profesional.

 

B. Kuota dan Jalur Pendaftaran

Kuota: 56 siswa (2 rombel)

  1. Zonasi 75%: 42 siswa
  2. Afirmasi, Disabilitas 5%: 3 siswa dan KK Miskin 15%: 8 siswa
  3. Perpindahan Tugas Orangtua 5%: 3 siswa

 

C. Waktu & Tahapan Pelaksanaan

Tanggal 24 – 26 Juni 2024: Pendaftaran Jalur Zonasi

Tangga24 – 25 Juni 2024: Pendaftaran Jalur Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orangtua

Tanggal 26 Juni 2024: Pengumuman dan Daftar Ulang Jalur Afirmasi dan Perpindahan Tugas

Tanggal 27 Juni 2024: Pengumuman Jalur Zonasi
Tanggal 27 – 28 Juni 2024: Daftar Ulang Jalur Zonasi

 

D. Zonasi & Tambahan Skor

Zona 1 (poin 660 atau setara 22 bulan): Manukan, Pondok, Sanggrahan, Tiyasan, Banteng, Dayu, Ngabean Kulon, Ngabean Wetan, Prujakan, Mlandangan, dan Plosokuning V

Zona 2 (poin 540 atau setara 18 bulan): Padukuhan di Condongcatur di luar Zona 1

Zona 3 (poin 480 atau setara 16 bulan): Padukuhan di Kapanewon Depok di luar Zona 1 dan 2
Zona 4 (poin 420 atau setara 14 bulan): Padukuhan se Kab. Sleman di luar Zona 1, 2, dan 3
Zona 5 (poin 60 atau setara 2 bulan): Domisili di luar Kabupaten Sleman atau belum memiliki NIK

 

E. Prosedur Pendaftaran

  1. Pendaftar datang ke salah satu sekolah tujuan dengan mengumpulkan fotokopi KK dan Akta Kelahiran serta menunjukkan  dokumen aslinya
  2. Sekolah melakukan verifikasi biodata secara online
  3. Pendaftaran jalur zonasi secara online melalui laman https://ppdbsd.slemankab.go.id menggunakan username dan password hasil verifikasi
  4. Pendaftaran jalur afirmasi & perpindahan tugas orangtua datang ke sekolah dengan membawa asli & fotokopi KK, Akta Kelahiran, Kartu Miskin/Hasil Asesmen Psikolog/Surat Mutasi Tugas Orangtua, dan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak tentang kebenaran dan keaslian data.

 

F. Informasi

1. Nur Ngatik (WA 08156813740)

2. Suyatmini (WA 082243896921)

 

Sumber:

Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Nomor 038 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta DIdik Baru pada Sekolah Dasar di Kabupaten Sleman Tahun Ajaran 2024/2025

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan